SISA HASIL USAHA
(SHU)
A. PENGERTIAN SHU
SHU atau
Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan usaha dalam Koperasi dalam tahun buku
dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, kewajiban lain dan termasuk pajak
dalam tahun yang bersangkutan. Setelah penghitungan dilakukan kemudian SHU
tersebut dibagikan kepada para anggota koperasi sebanding dengan jasa anggota
koperasi berikan kepada koperasi tersebut dalam arti sesuai dengan transaksi
usaha serta partisipasi modal dan sesuai dengan apa yang telah disepakati pada
rapat anggota.
B. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Pembagian SHU ini didasari pada acuan
hukum pasal 5 ayat 1 UU No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa
“ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART, koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
a.
Cadangan koperasi
40%
b.
jasa anggota 40%
c.
Dana pengurus 5%
d.
Dana karyawan 5%
e.
Dana
pendidikan 5%,
f.
Dana sosial 5%,
g.
Dana pembangunan lingkungan 5%.
C. PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
D. PEMBAGIAN SHU
PER ANGGOTA
SHU JASA Peranggota bisa dihitung
sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. PENGERTIAN
MANAJEMEN dan PERANGKAT KOPERASI
Menurut Paul
Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul “ The Cooperative Movement and
Some of its Problems “ yang menyatakan bahwa: “ Cooperative is an economic
system with social content. “
Yang artinya,
koperasi harus bekerja dengan prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azaz-azaz koperasi yang mengandung unsure-unsur sosial didalammya.
Unsur sosial
yang dimaksud yaitu lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus tentang hak suara , cara pembagian dari sisa hasil
usaha.
Sedangkan
menurut UU NO. 25/1992 yang termasuk pada Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1)
Rapat anggota
2)
Pengurus
3)
Pengawas
B. RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota
adalah, sebuah forum musyawarah yang biasa dilakukan oleh para anggota yang terlibat pada sebuah koperasi.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi
yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam
rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang
akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang
lampau.
Hal-hal
yang biasa dibicarakan pada Rapat Anggota, yaitu:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
5. Memberhentikan pengurus;
6. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
C.
PENGURUS
Berdasarkan Undang – Undang Koperasi
Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit – dikitnya
terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota”.
Fungsi dari pengurus itu sendiri
ialah:
1) Pusat pengambilan keputusan tertinggi
2) Pemberi nasihat
3) Pengawas atau orang yang dapat
dipercaya
4) Penjaga kesinambungan dalam koperasi
D.
PENGAWAS
Pengawas dalam koperasi ini bisa
diartikan sebagai bagian dari koperasi yang bertugas untuk mengawasi tata
kehidupan didalam koperasi tersebut termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijakan pengurus serta pembuatan laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
E.
MANAGER
Seperti pada umumnya, Manager ialah
seseorang yang membuat perencenaan untuk organisasi yang dipimpinnya sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya. Dalam koperasi, fungsi dari seorang
manager ialah:
1) Mengelola sumber daya secara efisien
2) Memberikan perintah
3) Bertindak sebagai pemimpin yang mampu
bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
F.
PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi memiliki
sifat ganda, yaitu:
1) Pendekatan Sosiologi
Dimana organisasi dari orang-orang
dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
2) Pendekatan Neo Klasik
Dimana perusahaan biasa yang harus
diolah sebagaimana perusahaan biasa yang harus dikelola dalam ekonomi pasar
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya. Seperti yang sudah saya rangkum seperti dibawah ini
A.
Jenis-Jenis
Koperasi
1. Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan
sebagai berikut:
Barang-barang yang dijual di koperasi
adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki
usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil
kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya
untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang
memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan
kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam
sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2.
Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para
pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi
untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten
atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di
wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya
menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis,
buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat
penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai
sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk
usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan
sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. ilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
B.
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No.
12 /67 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
C. BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Daerah kerja koperasi di sini adalah
luas-sempit wilayah yanh dijangkau oleh suatu adan usaha koperasi dalam
melayani kepentingan para anggotanya atau melayani masyarakat. Berdasarkan
daerah kerjanya, koperasi digolongkan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi yang beranggotakan orang
yang biasanya didirikan pada lingkup wilayah terkecil tertentu.
b. Koperasi pusat
Koperasi yang beranggotakan
koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai
koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
c. Koperasi gabungan koperasi
gabungan
Hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi
gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan
koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertenu.
d. Koperasi induk
Koperasi yang beranggotakan berbagai
koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota
negara.
PERMODALAN KOPERASI
A. ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari
modal jangka panjang & modal jangka pendek.
B.
SUMBER
MODAL
1. Sumber – sumber modal koperasi ( UU.
NO.12/1967)
·
Simpanan
pokok
·
Simpanan
wajib
·
Simpanan
sukarel
·
Modal
sendiri
2. Sumber – sumber modal koperasi ( UU NO.
25/1992)
·
Modal
sendiri (equity capital)
Bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
·
Modal
pinjaman (debt capital)
Bersumber
dari anggota koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
1. Distribusi Cadangan Koperasi Menurut
UU. 25/1992
Sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk
menumpuk modal sendiri serta untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2. Sesuai Anggaran Dasar Merujuk pada UU
NO. 17/1967
Menjelaskan
bahwa 25% sisa dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60%
disisihkan untuk cadangan.
D.
MANFAAT
DISTRIBUSI CADANGAN
·
Memenuhi
kebutuhan tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
·
Perluasan
usaha
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
1 komentar:
Play Merkur 500 Open Tooth Wirring Chrome Finish Safety Razor
Merkur 500 메리트카지노 Open Tooth Wirring Chrome Finish Safety Razor Chrome Finish 1xbet korean · Merkur 500 Open Tooth Wirring Chrome Finish · Merkur 510 Open Tooth 메리트카지노 Wirring
Posting Komentar