Masalah, tentunya kita tidak akan pernah terlepas dari hal yang satu ini dan
kita tidak bisa terhindarkan dari hal tersebut. Tetapi dari masalah tersebut
pasti akan ada jalan keluar untuk penyelesaian nya, dan dalam kesempatan kali
ini saya akan membahas tentang penyelesaian masalah antar pasien, manager rumah
sakit dan dokter.
Permasalahan juga sering sekali
menghampiri disegala segi kehidupan individu maupun instansi, rumah sakit pun
tak luput dari hal ini. Sudah banyak contoh dan permasalahan yang terjadi
dibanyak rumah sakit di Indonesia. Contohnya adalah seperti seorang Dokter dan
RSPI (Rumah Sakit Pondok Indah) , melalui kuasa hukum masing-masing, saling
menyerang dan adu argumen di hadapan majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh
Johanes Suhadi. Pada intinya, yang menjadi masalah kedua
pihak adalah mengenai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap
pasien. Pasiennya itu bernama Sita Dewati
yang mengalami tumor ovarium. Rumah sakit dalam hal ini dokter yang
memeriksanya itu menyatakan tumor yang diderita oleh pasien termasuk tumor
jinak. Akan tetapi belakangan, diagnosa laboratoium di Singapura atas
rujukan RS Medistra terhadap sampel yang sama memperlihatkan hasil yang
bertolak belakang. Dari hasil diagnosa laboratorium di Singapura, disimpulkan
terdapat tumor ganas di diri pasien tersebut, begitu tertulis dalam gugatan.
Ketika setelah dilakukan operasi tumor, di kemudian hari pasien tersebut
divonis mengidap kanker liver stadium 4. RSPI tidak melaksanakan perawatan
terhadap pasien berdasarkan standar pelayanan medis dengan mengutamakan
penyembuhan dan pemulihan pasien dan akhirnya pasien itu meninggal dunia.
Menurut Said Damanik, kuasa hukum Ichramsjah, menegaskan bahwa tanggung jawab
terhadap diri pasien adalah sepenuhnya dibebankan kepada pihak rumah sakit.
Setiap tindakan kepada pasien seperti, pemeriksaan, pengawasan, rekam medik,
administrasi, hingga perawatan pasien menjadi tanggung jawab rumah sakit. Said
beralasan bahwa ketika menangani pasien, dokter hanya menjalankan tugas dan
kewajiban yang diberikan oleh rumah sakit. Sementara Mohamad Zaky Achtar, kuasa
hukum RSPI, berpendapat lain. Seperti terurai dalam berkas jawaban, Zaky
menyatakan bahwa seharusnya Ichramsjah yang bertanggung jawab terhadap pasien.
Hal tersebut semakin dipertegas dengan Pasal 3 Kode Etik Kedokteran
Indonesia yang menyebutkan bahwa seorang dokter haruslah independen, dan
tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dalam memberikan pendapat atau
nasihat kepada pasiennya.
Di kasus ini terlihat ada 2 kesalahan pada tim Dokter dan RSPI terhadap
pasiennya yaitu hasil diagnosa yang berbeda / tidak sesuai dengan keadaan
pasien sehingga memicu penyakit yang semakin memburuk, tidak terkoordinasinya
tindakan di antara sesama anggota tim yang mengakibatkan pasien mengalami sakit
yang berlarut-larut. Pasien dalam hal ini harus teliti terhadap hasil pemeriksaan
dari dokter dan bila terdapat kejanggalan harus langsung melaporkannya kepada
pihak dokternya / rumah sakit/ bisa juga langsung melaporkan kepada pihak yang
wajib disertai bukti yang jelas. Akan tetapi, bila dokter yang menangani
pasiennya dengan tidak sesuai dengan peraturan rumah sakitnya maka pihak rumah
sakit tersebut dapat melakukan pemecatan terhadapnya. Tetapi, harus diusut
sampai tuntas terlebih dahulu, dimulai dari bukti dan fakta yang berada di
lapangan. Dokter yang menangani pasien pun harus benar-benar menjalankan
profesinya sesuai dengan kode etik IDI (Ikatan Dokter Indonesi) sehingga jelas
apa yang terjadi, tetapi dalam kasus di atas menurut saya seharusnya pihak RSPI
dan dokter harus bekerja sama dengan baik sehingga terjadi keseimbangan dan
keselarasan yang baik dalam pekerjaannya masing-masing.
Saran yang lain adalah di perlukan konsep manajemen yang baik dan tata
kelola yang baik, setiap dokter yang berprofesi di rumah sakit harus melalui
suatu proses kredensial dan diberikan privileges dalam melakukan pekerjaan
profesinya. Lalu sebelum mulai berprofesi harus membuat suatu perjanjian dalam
penyelenggaraan profesinya, disebut perjanjian pemberian pelayanan profesional.
Manager Rumah sakit sebagai institusi dimana dokter tersebut berprofesi harus
juga mempunyai peraturan dan regulasi , dan pedoman perilaku profesional medis,
danrumah sakit. Jadi dalam dokumen-dokumen tersebut sebenarnya sudah tercantum
yang mana menjadi tanggung jawab dokter dan rumah sakit. Setiap rumah sakit, ada
sistem dalam menjalankan operasional pelayanannya. Sehingga bila terjadi
masalah harus di teliti bagaimana dengan sistemnya berjalan atau tidak. Rumah
sakit yang baik tentunya mempunyai sistem manajemen risiko yang baik, tujuannya
untuk menjaga agar pasien, dokter, dan karyawannya dapat terhindar dari hal-hal
yang tidak diinginkan bila terjadi. Perlu penerapan tata kelola klinik dan
korporat yang baik. Maka, Semua staf rumah sakit harus memahami visi dan misi
pengembangan RS serta kebijakan operasional pimpinan. Seharusnya masing-masing
profesi yang bekerja di rumah sakit sebaiknya mengetahui bagaimana suatu fungsi
manajemen yang baik agar dapat menjalankan profesinya tersebut sekaligus
menjaga jalannya fungsi rumah sakit yang baik dan benar. Sehingga tidak terjadi
hal-hal yang menyebabkan pasien dirugikan, rumah sakit yang tidak menjalankan
aturan dengan benar, dan dokter yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan
profesinya.
Sumber
: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16449/pasien-tanggung-jawab-dokter-atau-rumah-sakit
0 komentar:
Posting Komentar