EKONOMI
KOPERASI
A.
Pendahuluan
1.
Konsep Koperasi
a.
Konsep Koperasi
Barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang
dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b.
Konsep Koperasi
Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan
nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri
melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem
sosialis-komunis.
c.
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah
konsep yang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri
sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut.
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara
di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya
menjadi 3 aliran.
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama
di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system
kapitalisme.
b. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c.
Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai
alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
3.
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu
di kota Rochdale tahun 1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya
dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya
yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat
mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun
1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870,
koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah
Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi
koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan
berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad
setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di
berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional
Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres
Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah singkat koperasi di Indonesia sendiri
dikenalkan di Indonesia oleh seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal
12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
B. PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
a.
fungsi sosial
b.
fungsi ekonomi
c.
fungsi politik
d.
fungsi etika
1. Definisi Koperasi Menurut
Beberapa Aspek
a.
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1)
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
2)
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
3)
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
4)
Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5)
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
6)
Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang
b.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c.
Definisi Koperasi menurut
Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
d.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
e.
Definisi Koperasi menurut
Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
f.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
1) Koperasi adalah badan usaha
2) Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
3) Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip
koperasi
4) Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5) Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
2.Prinsip Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
a.
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi
yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
b.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris
(1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
c.
Prinsip Koperasi menurut
Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip
koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
d.
Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
e.
Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.
Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-
buat
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
3.
Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada
4.
SHU dibagi 3 :
5.
Sebagian untuk cadangan
6.
Sebagian untuk masyarakat
7.
Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
8.
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
9.
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional.
f.
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai
berikut.
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas
modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
g.
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992 adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
3. Tujuan Koperasi
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung
Hatta berpendapat tujuan
koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.
Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.
Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang
perekonomian
4.
Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi
Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah
sebagi berikut :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Organisasi dan Manajemen
1.
BENTUK
ORGANISASI
Bentuk-bentuk organisasi dapat
dibedakan atas :
1.
1. Organisasi
Garis
Merupakan bentuk organisasi
tertua dan paling sederhana, diciptakan oleh Henry Fayol. Ciri-ciri bentuk
organisasi ini yaitu organisasinya masih kecil, jumlah karyawan sedikit dan
saling mengenal serta spesialisasi kerja belum tinggi. Suatu bentuk organisasi
yang didalamnya terdapat garis wewenang yang menghubungkan langsung secara
vertikal antara atasan dan bawahan.
Ciri-ciri
:
1) Hubungan antara atasan dan bawahan masih besifat langsung melalui garis
wewenang
2) Jumlah karyawan sedikit, maka struktur oranisasi masih sederhana
3) Pimpinan dengan karyawan saling mengenal dan dapat berhubungan setiap
hari kerja
4) Masing-masing kepala unit mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh
atas segala bidang pekerjaan yang ada di dalam unitnya
5) Puncuk pimpinan biasanya pemilik perusahaan
6) Pucuk pimpinan dipandang sebagai sumber kekuasaan tunggal, segala
keputusan/kebijakan dan tanggung jawab ada pada satu tangan
7) Tingkat spesialisasi belum terlalu tinggi juga alat-alat yang diperluka
tidak beraneka ragam
8) Organisasinya kecil
Kebaikannya
:
1) Kesatuan komando terjamin sepenuhnya karena pimpinan berada pada satu
tangan.
2) Garis komando berjalan secara tegas, karena pimpinan berhubungan
langsung dengan bawahan.
3) Proses pengambilan keputusan cepat.
4) Karyawan yang memiliki kecakapan yang tinggi serta yang rendah dapat
segera diketahui, juga karyawan yang rajin dan malas.
5) Rasa solidaritas tinggi
Kelemahannya
:
1) Seluruh organisasi tergantung pada satu orang saja, apabila dia tidak
mampu melaksanakan tugas maka seluruh organisasi akan terancam kehancuran.
2) Adanya kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis.
3) Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas.
1.
2. Organisasi Garis dan Staf
Dianut oleh organisasi besar,
daerah kerjanya luas dan mempunyai bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit
dan jumlah karyawannya banyak. Staf yaitu orang yang ahli dalam bidang tertentu
tugasnya memberi nasihat dan saran dalam bidang kepada pejabat pimpinan di
dalam organisasi. Organisasi ini juga mencakup kelompok-kelompok orang yang
berpengaruh dalam menjalankan organisasi yaitu :
a) Orang yang melaksanakan tugas pokok organisasi dalam rangka pencapaian
tujuan yang digambarkan dengan garis atau lini
b) Orang yang melaksanakan tugas berdasarkan keahlian yang dimilikinya,
orang ini berfungsi hanya untuk memberikan saran-saran kepada unit operasional.
Orangorang tersebut disebut staf.
Ciri-ciri :
1)
Organisasinya besar dan bersifat
kompleks
2)
Jumlah karyawan banyak
3)
Hubungan antara atasan dan
bawahan tidak bersifat langsung
4)
Pimpinan dan para karyawan tidak
semuanya saling mengenal
5) Spesialisasi yang beraneka ragam diperlukan dan dipergunakan secara
maksimal
6) Kesatuan perintah tetap dipertahankan , setiap atasan mempunyai bawahan
-bawahan tertentu dan setiap bawahanhanya mempunyai seorang atasan langsung
7) Terdapat 2 kelompok wewenang yakni wewenang lini dan wewenang staf :
8) Wewenang Lini adalah yang dapat/harus merealisasi tujuan organisasi
secara langsung
secara langsung
9) Wewenang staf adalah karyawan yang tidak dapat merealisasi tujuan
perusahaan secara langsung tetapi hanya memberika bantuan pelayanan,
saran-saran untuk mempermudah tugas wewenang lini.
perusahaan secara langsung tetapi hanya memberika bantuan pelayanan,
saran-saran untuk mempermudah tugas wewenang lini.
Kebaikannya
:
1) Dapat digunakan dalam organisasi yang besar maupun kecil, serta apapun
tujuan perusahaan.
2) Terdapatnya pembagian tugas antara pimpinan dengan pelaksana sebagai
akibat adaya staf ahli.
3) Bakat yang berbeda yang dimiliki oleh setiap karyawan dapat ditentukan
menjadi suatu spesiali-sasi.
4) Prinsip penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat pula.
5) Pengambilan keputusan dapat cepat walaupun banyak orang yang diajak
berkonsultasi, karena pimpinan masih dalam satu tangan.
6) Koordinasi lebih baik karena adanya pembagian tugas yang terperinci.
7) Semangat kerja bertambah besar karena pekerjaannya disesuaikan dengan
bakat dan kemampuan yang dimiliki.
Kelemahannya
:
1) Rasa solidaritas menjadi berkurang, karena karyawan menjadi tidak
saling mengenal.
2) Perintah-perintah menjadi kabur dengan nasehat dari staf, karena atasan
dengan staf
3) Dapat terjadi adanya perintah sendiri-sendiri padahal kewenangannya
berbeda.
4) Kesatuan komando berkurang.
5) Koordinasi kurang baik pada tingkat staf dapat mengakibatkan adanya
hambatan pelaksanaan tugas.
1.
3. Organisasi
Fungsional
Suatu organisasi yang
berdasarkan pembagian tugasnya serta kegiatannya pada spesialisasi yang
dimiliki oleh pejabat-pejabatnya. Jadi organisasi ini tidak terlalu menekankan
pada hirakhi struktural tetapi lebih pada sifat dan macam fungsi yang perlu
dijalankan. Organisasi ini dipakai pada perusahaan yang pembagian tugasnya
dapat dibedakan dengan jelas.
Ciri-ciri
:
1) Pembagian tugas secara tegas dan jelas dapat dibedakan
2) Spesialisasi para karyawan dapat dikembangkan dan digunakan secara
optimal
3) Bawahan akan menerima perintah dari beberapa orang atasan
4) Koordinasi menyeluruh pada umumnya cukup pada tingkat eselon atas
5) Koordinasi antara karyawan yang menjalankan fungsi yang sama biasanya
mudah, karena masing-masing sudah mempunyai pengertia yang mendalam
mengenai bidangnya.
mudah, karena masing-masing sudah mempunyai pengertia yang mendalam
mengenai bidangnya.
Kebaikannya
:
1) Pembidangan tugas menjadi lebih jelas.
2) Spesialisasi karyawan lebih efektif dan dikembangkan.
3) Solidaritas kerja, semangat kerja karyawan tinggi.
4) Koordinasi berjalan lancar dan tertib.
5) Kelemahannya :
6) Karyawan terlalu memperhatikan bidang spesialisasi sendiri saja.
7) Koordinasi menyeluruh sukar dilaksanakan.
8) Menimbulkan rasa kelompok yang sangat sempit dari bagian yang sama
sehingga sering timbul konflik.
1.
4. Organisasi
Panitia
Organisasi dibentuk hanya untuk
sementara waktu saja, setelah tugas selesai maka selesailah organisasi
tersebut.
Kebaikannya
:
1) Segala keputusan dipertimbangkan masak-masak dalam pembahasan yang
dalam dan terperinci.
2) Kemungkinan pimpinan bertindak otoriter sangat kecil.
3) Koordinasi kerja telah dibahas oleh suatu team.
Kelemahannya
:
Proses pengambilan keputusan
memerlukan diskusi yang berlarut-larut yang menghambat pelaksanaan tugas.
Tanggung jawabnya tidak jelas,
karena tanggung jawabnya sama.
Kreatifitas karyawan terhambat
dan sukar untuk dikembangkan, karena faktor kreatifitas lebih dipentingkan.
2.
POLA
MANAJEMEN
Koperasi seperti halnya
organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi
tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen
koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen
koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas
masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk
menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit
usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan
karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya
memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka
bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab
kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola
manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai
tujuannya :
a. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses
dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan,
kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus
melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam
pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan
luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan
kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam
pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan
dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan
organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan
akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen
yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain.
Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana
yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu
menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai
tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu
per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil
dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang
atau tingkatan manajemen.
b. Pengorganisasian dan
Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu
proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta
membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar
tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses
pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa
aspek penting seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan kesatuan
perintah,
5. Tingkat hierarki manajemen,
dan
6. Saluran komunikasi dan
sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi,
pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah
yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu
berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi,
sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum
tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan
kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus
perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi
agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak
yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula
struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi
koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar
dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik,
walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
c. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi
manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam
suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan
yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka
pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan
perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai
prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas
pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan
seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang
sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian
adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian,
yang mencakup:
1) Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
2) Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
3) Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan
tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
4) Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi
pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara
teratur,
5) Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha
sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana.
Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu
menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar
yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,
kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan
mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat
diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan
yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
1) Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
2) Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
3) Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat
dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan
pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll,
concurrent controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode
Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan
dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode
pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk
menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance
karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data,
biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada
beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif,
antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even,
analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam
program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul 4
(empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
a.
Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan
dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
b.
Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
c.
Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam
hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi
bapak angkat.
d.
Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk
memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah
dalam pemasaran.
Ke-empat pola tersebut
memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan
swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai
related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi
primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada
posisi bargaining yang lemah.
Memasuki millennium ketiga ini
sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih teratur dan konsisten untuk
membuat koperasi mampu berusaha di bidang ekpor-impor. Koperasi harus didorong
untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja (network) dan tidak hanya menjadi sub
sistem perusahaan swasta.
Pemerintah dapat mengalokasikan
dana untuk pengembangan koperasi dengan membangun unit-unit quality control
guna menetapkan standar ekspor serta meningkatkan kualitas produk dari
koperasi-koperasi produksi. Disamping itu juga membangun unit-unit promosi
(Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan bebagai sample produk dari
koperasi yang mempunyai standar ekspor.
Telah disinggung terdahulu bahwa
perhatian pembinaan yang hanya terfokus kepada koperasi primer akan
memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya
focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga koperasi sekunder dan
tersier dalam suatu sistem pembinaan terpadu.
D.
TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor
produksi.
2.
Koperasi Sebagai
Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3).
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
- Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
- Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
- Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan
pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit
bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. Kegiatan
Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada
prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang
menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
a.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang
mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar
dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah
sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
b.
Kegiatan usaha
Pada awalnya,
koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
c.
Permodalan koperasi
Modal adalah
sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal
berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal
koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha
terdiri :
· Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid).
· Modal kerja
adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
d.
SHU koperasi
Untuk
melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah
pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
Sumber :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/ http://www.slideshare.net/adi223/konsep-koperasi-15150151
http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
0 komentar:
Posting Komentar