Senin, 28 Oktober 2013

BAB 5-8 EKONOMI KOPERASI

SISA HASIL USAHA
(SHU)
A.      PENGERTIAN SHU

SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan usaha dalam Koperasi dalam tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, kewajiban lain dan termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan. Setelah penghitungan dilakukan kemudian SHU tersebut dibagikan kepada para anggota koperasi sebanding dengan jasa anggota koperasi berikan kepada koperasi tersebut dalam arti sesuai dengan transaksi usaha serta partisipasi modal dan sesuai dengan apa yang telah disepakati pada rapat anggota.


B.      RUMUS PEMBAGIAN SHU
Pembagian SHU ini didasari pada acuan hukum pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART, koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
a.       Cadangan koperasi 40%
b.      jasa anggota 40%
c.       Dana pengurus 5%
d.      Dana karyawan 5%
e.       Dana pendidikan 5%,
f.        Dana sosial 5%,
g.      Dana pembangunan lingkungan 5%.
C.      PRINSIP PEMBAGIAN SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

D.     PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU JASA Peranggota bisa dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota






POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.      PENGERTIAN MANAJEMEN dan PERANGKAT KOPERASI

Menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul “ The Cooperative Movement and Some of its Problems “ yang menyatakan bahwa: “ Cooperative is an economic system with social content. “

Yang artinya, koperasi harus bekerja dengan prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azaz-azaz koperasi yang mengandung unsure-unsur sosial didalammya.

Unsur sosial yang dimaksud yaitu lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus tentang hak suara , cara pembagian dari sisa hasil usaha.

Sedangkan menurut UU NO. 25/1992 yang termasuk pada Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1)      Rapat anggota
2)      Pengurus
3)      Pengawas

B.      RAPAT ANGGOTA

Rapat anggota adalah, sebuah forum musyawarah yang biasa dilakukan oleh para    anggota yang terlibat pada sebuah koperasi. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau.
Hal-hal yang biasa dibicarakan pada Rapat Anggota, yaitu:
1.     Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.     Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.     Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.     Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
5.     Memberhentikan pengurus;
6.     Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
C.      PENGURUS
Berdasarkan Undang – Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota”.

Fungsi dari pengurus itu sendiri ialah:
1)      Pusat pengambilan keputusan tertinggi
2)      Pemberi nasihat
3)      Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4)      Penjaga kesinambungan dalam koperasi

D.     PENGAWAS
Pengawas dalam koperasi ini bisa diartikan sebagai bagian dari koperasi yang bertugas untuk mengawasi tata kehidupan didalam koperasi tersebut termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus serta pembuatan laporan tertulis tentang pemeriksaan.
E.      MANAGER
Seperti pada umumnya, Manager ialah seseorang yang membuat perencenaan untuk organisasi yang dipimpinnya sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya. Dalam koperasi, fungsi dari seorang manager ialah:
1)      Mengelola sumber daya secara efisien
2)      Memberikan perintah
3)      Bertindak sebagai pemimpin yang mampu bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

F.       PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi memiliki sifat ganda, yaitu:

1)      Pendekatan Sosiologi
Dimana organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
2)      Pendekatan Neo Klasik
Dimana perusahaan biasa yang harus diolah sebagaimana perusahaan biasa yang harus dikelola dalam ekonomi pasar



JENIS dan BENTUK KOPERASI

Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya. Seperti yang sudah saya rangkum seperti dibawah ini
A.   Jenis-Jenis Koperasi

1. Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:

a.  Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan
usaha produksi atau menghasilkan barang.
Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi

Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.

c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.


2. Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:

a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan.
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.

3. Berdasarkan Tingkatannya

Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.

b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
-
Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi.  ilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

B.      KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
C.      BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Daerah kerja koperasi di sini adalah luas-sempit wilayah yanh dijangkau oleh suatu adan usaha koperasi dalam melayani kepentingan para anggotanya atau melayani masyarakat. Berdasarkan daerah kerjanya, koperasi digolongkan sebagai berikut:

a. Koperasi primer
Koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan pada lingkup wilayah terkecil tertentu.

b. Koperasi pusat
Koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.

c. Koperasi gabungan koperasi gabungan
 Hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertenu.

d. Koperasi induk
Koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.


PERMODALAN KOPERASI
A.      ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

B.      SUMBER MODAL
1.      Sumber – sumber modal koperasi ( UU. NO.12/1967)
·         Simpanan pokok
·         Simpanan wajib
·         Simpanan sukarel
·         Modal sendiri
2.      Sumber – sumber modal koperasi ( UU NO. 25/1992)
·         Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
·         Modal pinjaman (debt capital)
Bersumber dari anggota koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

C.      DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
1.      Distribusi Cadangan Koperasi Menurut UU. 25/1992
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk menumpuk modal sendiri serta untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2.      Sesuai Anggaran Dasar Merujuk pada UU NO. 17/1967
Menjelaskan bahwa 25% sisa dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

D.     MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
·         Memenuhi kebutuhan tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
·         Perluasan usaha

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Play Merkur 500 Open Tooth Wirring Chrome Finish Safety Razor
Merkur 500 메리트카지노 Open Tooth Wirring Chrome Finish Safety Razor Chrome Finish 1xbet korean · Merkur 500 Open Tooth Wirring Chrome Finish · Merkur 510 Open Tooth 메리트카지노 Wirring

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar