Sabtu, 03 Mei 2014

PENGGUNAAN HAK CIPTA YANG BAIK


Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

         Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
            Pendapat saya tentang pengambilan suatu hak cipta tanpa meminta izin/ tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya itu merupakan suatu hal yang bisa di sebut mencuri karena tidak memiliki izin sang pemilik. Hal merugikan sang pemilik hak cipta  karena perilaku tersebut sudah melanggar dari aturan dari undang-undang yang mengatur hak cipta dan tidak menghargai/ dianggap telah mencuri karya cipta yang dihasilkan orang tersebut. Di indonesia terdapat banyak kasus pelanggaran hak cipta, salah satunya adalah fotokopi buku yang dibuku, pembajakan karya music, film dan banyak lagi dimana hal tersebut sudah ada hak ciptanya dan terdapat hukuman yang tertulis disana. Tapi masih saja ada  oknum pelaku yang melalukan hal tersebut (pembajakan) dan masih saja ada orang yang menyadari bahwa ia sedang menggunakan atau membeli barang bajakan. Jika kegiatan pembajakan ini tetap dilakukan dan tidak ada penangan yang tegas oleh pihak yang berwajib maka bisa saja menimbulkan kerugian yang banyak serta membuat para pencipta barang dan yang lain nya enggan lagi untuk berproduksi karena barang yang ia ciptakan selalu menjadi objek pembajakan. 

         Jika sebagian dari kita ingin menggunakan karya orang lain dan pemilik tersebut telah mempunyai hak cipta yang telah terdaftar, maka sebaiknya kita harus membayarkan sejumlah royalti kepada pemilik karya tersebut. Agar pencipta karya tersebut tidak merasa dirugikan dan kita yang menikmati karya nya bisa nyaman tanpa takut akan di kenakan sanksi pidana karena pelanggaran hak cipta.

Dibawah ini adalah Undang-undang yang mengatur tentang HAK CIPTA beserta sanksi yang di berikan kepada  pelaku pelanggaran:


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
             Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa yang melanggar itu akan dikenakan denda pidana. Tetapi di negara kita ini sulit dihilangkan atau dikurangi dengan yang namanya pelanggaran hak cipta, karena hal ini sudah mendarah daging dan sudah banyak yang melakukannya. Untuk itu, kita perlu meninggalkan hal yang menyangkut dari pelanggaran hak cipta dan kita harus berlatih kreatifitas agar karya yang akan kita buat tidak ada yang sama atau plagiat.

Sumber : 

siyanki.ui.ac.id/sites/default/files/UU_HC_19.pdf

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar