Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain
yang melakukannya.
Pendapat saya tentang pengambilan suatu hak cipta tanpa meminta izin/ tanpa
pemberitahuan kepada pemiliknya itu merupakan suatu hal yang bisa di sebut
mencuri karena tidak memiliki izin sang pemilik. Hal merugikan sang pemilik hak
cipta karena perilaku tersebut sudah
melanggar dari aturan dari undang-undang yang mengatur hak cipta dan tidak
menghargai/ dianggap telah mencuri karya cipta yang dihasilkan orang tersebut.
Di indonesia terdapat banyak kasus pelanggaran hak cipta, salah satunya adalah
fotokopi buku yang dibuku, pembajakan karya music, film dan banyak lagi dimana
hal tersebut sudah ada hak ciptanya dan terdapat hukuman yang tertulis disana.
Tapi masih saja ada oknum pelaku yang
melalukan hal tersebut (pembajakan) dan masih saja ada orang yang menyadari
bahwa ia sedang menggunakan atau membeli barang bajakan. Jika kegiatan
pembajakan ini tetap dilakukan dan tidak ada penangan yang tegas oleh pihak
yang berwajib maka bisa saja menimbulkan kerugian yang banyak serta membuat
para pencipta barang dan yang lain nya enggan lagi untuk berproduksi karena
barang yang ia ciptakan selalu menjadi objek pembajakan.
Jika sebagian dari kita ingin menggunakan karya orang lain dan pemilik tersebut telah mempunyai hak cipta yang telah terdaftar, maka sebaiknya kita harus membayarkan sejumlah royalti kepada pemilik karya tersebut. Agar pencipta karya tersebut tidak merasa dirugikan dan kita yang menikmati karya nya bisa nyaman tanpa takut akan di kenakan sanksi pidana karena pelanggaran hak cipta.
Dibawah ini adalah Undang-undang yang mengatur tentang HAK CIPTA beserta sanksi yang di berikan kepada pelaku pelanggaran:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa yang melanggar itu akan dikenakan
denda pidana. Tetapi di negara kita ini sulit dihilangkan atau dikurangi dengan
yang namanya pelanggaran hak cipta, karena hal ini sudah mendarah daging dan
sudah banyak yang melakukannya. Untuk itu, kita perlu meninggalkan hal yang
menyangkut dari pelanggaran hak cipta dan kita harus berlatih kreatifitas agar
karya yang akan kita buat tidak ada yang sama atau plagiat.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar