Hak Atas Kekayaan Intelektual
merupakan hak privat (private rights) yang artinya siapapun bebas untuk
mengajukan atau mendaftarkan karya intelektualnya. Hak Atas Kekayaan
Intelektual tidak lain sebagai bentuk penghargaan negara atas suatu hasil karya
dan sebagai pendorong agar dapat lebih lanjut lagi mengembangkannya. Dengan
adanya pencatatan atas HAKI maka kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari.
HAKI diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan maksimal untuk
keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk membei nilai lebih
lagi atas penemuan tersebut.
Pada awal
tahun 1990, di Indonesia, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) itu tidak
populer. HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang.
Perubahan undang-undang perjalanan perundang-undangan HAKI di Indonesia sebagai
berikut : UU No 6 Tahun 1982
diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987 kemudian menjadi UU No 12 Tahun
1992 dan terakhir Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002
tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata
diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian
menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia. Bagi Indonesia,
pengembangan sistem HAKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan
sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam
skala ekonomi makro, HAKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada
masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang
dimiliki.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HAKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HAKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Produk-produk industri kreatif di Indonesia rawan mengalami pelanggaran atas hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Pemahaman dan sosialisasi HAKI yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu mengatakan, industri kreatif merupakan salah satu katalis yang akan mendorong Indonesia menjadi negara maju. Hak Cipta dan Merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan memegang peranan yang sangat penting. Karena Hak Cipta dan Merek mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai tanda pengenal suatu produk untuk membedakan dengan produk lainnya, disamping itu juga sebagai sarana promosi dan jaminan atas mutu barang dan jasa serta penunjukan asal barang itu diproduksi.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HAKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HAKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Produk-produk industri kreatif di Indonesia rawan mengalami pelanggaran atas hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Pemahaman dan sosialisasi HAKI yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu mengatakan, industri kreatif merupakan salah satu katalis yang akan mendorong Indonesia menjadi negara maju. Hak Cipta dan Merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan memegang peranan yang sangat penting. Karena Hak Cipta dan Merek mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai tanda pengenal suatu produk untuk membedakan dengan produk lainnya, disamping itu juga sebagai sarana promosi dan jaminan atas mutu barang dan jasa serta penunjukan asal barang itu diproduksi.
Pada bulan
kemarin, tepatnya tanggal 25 Maret 2014 bertempat di Hotel Dafam & Resorts
Jl. Imam Bonjol, Semarang diselenggarakan acara Sosialisasi Hak Kekayaan
Intelektual. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 70 orang yang
terdiri dari pelaku usaha IKM/UKM unggulan daerah dan aparatur pemerintah
di wilayah Bakorwil I dan Bakorwil II, serta beberapa
Pejabat Struktural jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa
Tengah. Di dalam sosialisasi tersebut. Acara ini di pimpin oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Menurut Ratna Kawuri, SH, Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Menurut beliau,
tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat
mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Cipta, Paten, Merek,
dan Desain Industri, serta memberikan motivasi dan
wawasan, tentang arti pentingnya HAKI dalam rangka peningkatan daya saing
produk IKM/UKM dan perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam berusaha.
Peluang pertumbuhan industri kreatif yang lebih pesat masih sangat terbuka
lebar mengingat adanya peran pemerintah yang memberi dukungan sektor tersebut.
Kelemahan dari industri kreatif, yakni rendahnya kualitas sumber daya manusia
dan keterbatasan kepemilikan serta penguasaan teknologi. Maka dari itu, penting
sekali penerapan HAKI dalam industri kreatif. Dahulu memang masyarakat
Indonesia masih awam / tidak mengenal
dan tidak peduli dengan HAKI. Tetapi dengan berjalannya waktu dan perkembangan
industri kreatif, serta kesadaran dalam diri masyarakat maka lambat laun
industri kreatif di Indonesia semakin berkembang dan semakin , khususnya di
Jawa Tengah. Kabupaten Semarang yang didominasi
dataran tinggi menjadikan daerah ini kaya akan hasil pertanian, seperti buah,
sayuran, dan aneka bunga hias. Namun, lokasi strategis Kabupaten Semarang yang
menghubungkan tiga penting Semarang dengan Solo dan Yogyakarta, juga menjadi
incaran investor yang membuka usaha manufaktur, taman rekreasi, dan restoran.
Puluhan pabrik tekstil dan garmen beserta
industri turunnya banyak tersebar di kabupaten ini. Perusahaan tekstil berkelas
dunia seperti PT Apac Inti Corpora dan lainnya berdiri dan berkembang di daerah
ini.
sumber:
http://restyresty.wordpress.com/2013/04/21/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://dinperindag.jatengprov.go.id/berita-sosialisasi-hki.html#ixzz2yLK3OitC
http://dinperindag.jatengprov.go.id/berita-sosialisasi-hki.html
0 komentar:
Posting Komentar