Sabtu, 12 April 2014

PERKEMBANGAN HAKI DALAM INDUSTRI KREATIF

       
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights) yang artinya siapapun bebas untuk mengajukan atau mendaftarkan karya intelektualnya. Hak Atas Kekayaan Intelektual tidak lain sebagai bentuk penghargaan negara atas suatu hasil karya dan sebagai pendorong agar dapat lebih lanjut lagi mengembangkannya. Dengan adanya pencatatan atas HAKI maka kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari.    HAKI diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk membei nilai lebih lagi atas penemuan tersebut.
           
            Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) itu tidak populer. HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Perubahan undang-undang perjalanan perundang-undangan HAKI di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982  diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987 kemudian menjadi UU No 12 Tahun 1992 dan terakhir Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HAKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HAKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki.
       Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HAKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HAKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Produk-produk industri kreatif di Indonesia rawan mengalami pelanggaran atas hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Pemahaman dan sosialisasi HAKI yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu mengatakan, industri kreatif merupakan salah satu katalis yang akan mendorong Indonesia menjadi negara maju. Hak Cipta  dan  Merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan memegang peranan yang sangat penting. Karena Hak Cipta  dan  Merek mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai tanda pengenal suatu produk untuk membedakan dengan produk lainnya, disamping itu juga sebagai sarana promosi dan jaminan atas mutu barang dan jasa serta penunjukan asal barang itu diproduksi.
            Pada bulan kemarin, tepatnya tanggal 25 Maret 2014 bertempat di Hotel Dafam & Resorts Jl. Imam Bonjol, Semarang diselenggarakan acara Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 70 orang yang terdiri dari pelaku usaha IKM/UKM unggulan daerah dan aparatur pemerintah di wilayah Bakorwil I  dan Bakorwil II, serta beberapa Pejabat Struktural jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Di dalam sosialisasi tersebut. Acara ini di pimpin oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Menurut Ratna Kawuri, SH, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Menurut beliau, tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, dan  Desain Industri, serta  memberikan motivasi dan wawasan, tentang arti pentingnya HAKI dalam rangka peningkatan daya saing produk IKM/UKM dan perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam berusaha. Peluang pertumbuhan industri kreatif yang lebih pesat masih sangat terbuka lebar mengingat adanya peran pemerintah yang memberi dukungan sektor tersebut. Kelemahan dari industri kreatif, yakni rendahnya kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan kepemilikan serta penguasaan teknologi. Maka dari itu, penting sekali penerapan HAKI dalam industri kreatif. Dahulu memang masyarakat Indonesia  masih awam / tidak mengenal dan tidak peduli dengan HAKI. Tetapi dengan berjalannya waktu dan perkembangan industri kreatif, serta kesadaran dalam diri masyarakat maka lambat laun industri kreatif di Indonesia semakin berkembang dan semakin , khususnya di Jawa Tengah. Kabupaten Semarang yang didominasi dataran tinggi menjadikan daerah ini kaya akan hasil pertanian, seperti buah, sayuran, dan aneka bunga hias. Namun, lokasi strategis Kabupaten Semarang yang menghubungkan tiga penting Semarang dengan Solo dan Yogyakarta, juga menjadi incaran investor yang membuka usaha manufaktur, taman rekreasi, dan restoran. Puluhan pabrik tekstil dan garmen beserta industri turunnya banyak tersebar di kabupaten ini. Perusahaan tekstil berkelas dunia seperti PT Apac Inti Corpora dan lainnya berdiri dan berkembang di daerah ini.       


 sumber:
http://restyresty.wordpress.com/2013/04/21/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
 http://dinperindag.jatengprov.go.id/berita-sosialisasi-hki.html#ixzz2yLK3OitC
http://dinperindag.jatengprov.go.id/berita-sosialisasi-hki.html

 

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar