Kamis, 12 Juni 2014

Penyelesaian Masalah Antara Pasien, Manager Rumah Sakit, dan Dokter


                   Masalah, tentunya kita tidak akan pernah terlepas dari hal yang satu ini dan kita tidak bisa terhindarkan dari hal tersebut. Tetapi dari masalah tersebut pasti akan ada jalan keluar untuk penyelesaian nya, dan dalam kesempatan kali ini saya akan membahas tentang penyelesaian masalah antar pasien, manager rumah sakit dan dokter.


          Permasalahan juga sering sekali menghampiri disegala segi kehidupan individu maupun instansi, rumah sakit pun tak luput dari hal ini. Sudah banyak contoh dan permasalahan yang terjadi dibanyak rumah sakit di Indonesia. Contohnya adalah seperti seorang Dokter dan RSPI (Rumah Sakit Pondok Indah) , melalui kuasa hukum masing-masing, saling menyerang dan adu argumen di hadapan majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Johanes Suhadi. Pada intinya, yang menjadi masalah kedua pihak  adalah mengenai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pasien. Pasiennya itu bernama Sita Dewati yang mengalami tumor ovarium. Rumah sakit dalam hal ini dokter yang memeriksanya itu menyatakan tumor yang diderita oleh pasien termasuk tumor jinak. Akan tetapi belakangan, diagnosa laboratoium di Singapura atas rujukan RS Medistra terhadap sampel yang sama memperlihatkan hasil yang bertolak belakang. Dari hasil diagnosa laboratorium di Singapura, disimpulkan terdapat tumor ganas di diri pasien tersebut, begitu tertulis dalam gugatan. 

          Ketika setelah dilakukan operasi tumor, di kemudian hari pasien tersebut divonis mengidap kanker liver stadium 4. RSPI tidak melaksanakan perawatan terhadap pasien berdasarkan standar pelayanan medis dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan pasien dan akhirnya pasien itu meninggal dunia. Menurut Said Damanik, kuasa hukum Ichramsjah, menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap diri pasien adalah sepenuhnya dibebankan kepada pihak rumah sakit. Setiap tindakan kepada pasien seperti, pemeriksaan, pengawasan, rekam medik, administrasi, hingga perawatan pasien menjadi tanggung jawab rumah sakit. Said beralasan bahwa ketika menangani pasien, dokter hanya menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh rumah sakit. Sementara Mohamad Zaky Achtar, kuasa hukum RSPI, berpendapat lain. Seperti terurai dalam berkas jawaban, Zaky menyatakan bahwa seharusnya Ichramsjah yang bertanggung jawab terhadap pasien. Hal tersebut semakin dipertegas dengan Pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menyebutkan bahwa seorang dokter haruslah independen, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dalam memberikan pendapat atau nasihat kepada pasiennya.

          Di kasus ini terlihat ada 2 kesalahan pada tim Dokter dan RSPI terhadap pasiennya yaitu hasil diagnosa yang berbeda / tidak sesuai dengan keadaan pasien sehingga memicu penyakit yang semakin memburuk, tidak terkoordinasinya tindakan di antara sesama anggota tim yang mengakibatkan pasien mengalami sakit yang berlarut-larut. Pasien dalam hal ini harus teliti terhadap hasil pemeriksaan dari dokter dan bila terdapat kejanggalan harus langsung melaporkannya kepada pihak dokternya / rumah sakit/ bisa juga langsung melaporkan kepada pihak yang wajib disertai bukti yang jelas. Akan tetapi, bila dokter yang menangani pasiennya dengan tidak sesuai dengan peraturan rumah sakitnya maka pihak rumah sakit tersebut dapat melakukan pemecatan terhadapnya. Tetapi, harus diusut sampai tuntas terlebih dahulu, dimulai dari bukti dan fakta yang berada di lapangan. Dokter yang menangani pasien pun harus benar-benar menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik IDI (Ikatan Dokter Indonesi) sehingga jelas apa yang terjadi, tetapi dalam kasus di atas menurut saya seharusnya pihak RSPI dan dokter harus bekerja sama dengan baik sehingga terjadi keseimbangan dan keselarasan yang baik dalam pekerjaannya masing-masing. 

          Saran yang lain adalah di perlukan  konsep manajemen yang baik dan tata kelola yang baik, setiap dokter yang berprofesi di rumah sakit harus melalui suatu proses kredensial dan diberikan privileges dalam melakukan pekerjaan profesinya. Lalu sebelum mulai berprofesi harus membuat suatu perjanjian dalam penyelenggaraan profesinya, disebut perjanjian pemberian pelayanan profesional. Manager Rumah sakit sebagai institusi dimana dokter tersebut berprofesi harus juga mempunyai peraturan dan regulasi , dan pedoman perilaku profesional medis, danrumah sakit. Jadi dalam dokumen-dokumen tersebut sebenarnya sudah tercantum yang mana menjadi tanggung jawab dokter dan rumah sakit. Setiap rumah sakit, ada sistem dalam menjalankan operasional pelayanannya. Sehingga bila terjadi masalah harus di teliti bagaimana dengan sistemnya berjalan atau tidak. Rumah sakit yang baik tentunya mempunyai sistem manajemen risiko yang baik, tujuannya untuk menjaga agar pasien, dokter, dan karyawannya dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan bila terjadi. Perlu penerapan tata kelola klinik dan korporat yang baik. Maka, Semua staf rumah sakit harus memahami visi dan misi pengembangan RS serta kebijakan operasional pimpinan. Seharusnya masing-masing profesi yang bekerja di rumah sakit sebaiknya mengetahui bagaimana suatu fungsi manajemen yang baik agar dapat menjalankan profesinya tersebut sekaligus menjaga jalannya fungsi rumah sakit yang baik dan benar. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang menyebabkan pasien dirugikan, rumah sakit yang tidak menjalankan aturan dengan benar, dan dokter yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya. 

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16449/pasien-tanggung-jawab-dokter-atau-rumah-sakit


0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar